AKTUAL RIAU.COM, PEKANBARU – Aroma tidak sedap kembali mencuat dari tubuh Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat (16/5/2025). Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Kasat Reskrim bersama sejumlah penyidik Unit II Satreskrim.
Laporan itu disampaikan langsung oleh korban, Iwan Sarjono Siahaan SH—yang dikenal sebagai Pendeta Iwan Sarjono—melalui kuasa hukumnya, Larshen Yunus. Mereka mendatangi ruang Bid Propam Polda Riau dan menyerahkan sejumlah bukti yang dianggap cukup untuk menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius.
Menurut Larshen Yunus, selain aksi koboy, praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dituduhkan juga menyerupai pola tindakan tidak profesional yang dikenal masyarakat sebagai "Polisi Sambo", mengacu pada kasus besar di institusi Polri beberapa waktu lalu.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa ada penyalahgunaan kewenangan. Perkara yang telah selesai dan bahkan disepakati secara damai, tiba-tiba dibuka kembali dengan pendekatan yang mengintimidasi. Ini bukan penegakan hukum, ini persekusi," ujar Larshen Yunus dalam keterangannya kepada awak media, sesaat setelah pelaporan.
Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) serta Direktur Kantor Hukum Satya Wicaksana, menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi. Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2/31/V/2025/PROPAM menjadi bukti konkret bahwa kasus ini kini berada dalam penanganan internal Polri.
“Kami berharap para terlapor diberikan sanksi yang tegas dan terukur. Tidak boleh ada lagi oknum polisi bermental pemburu kekuasaan seperti yang pernah mencoreng wajah institusi,” tambah Yunus.
Dalam proses pelaporan, Larshen Yunus menggunakan kop surat resmi DPP GARAPAN—relawan pendukung garis keras pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024—sebagai bentuk dukungan moral terhadap kliennya.
Tak hanya soal dugaan intimidasi, Pendeta Iwan juga mendesak agar kasus-kasus hukum lainnya yang menyangkut dirinya, seperti pencurian buah dan penganiayaan, segera ditangani secara transparan dan profesional.
"Ada beberapa laporan polisi yang sudah kami buat sejak lama, tapi hingga kini belum ditindaklanjuti. Situasi ini menciptakan spekulasi di masyarakat bahwa hukum bisa diatur dan dipermainkan," tegas Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
Hingga berita ini ditayangkan, Sabtu (17/5/2025), upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kapolres Pelalawan, Kasat Reskrim, serta penyidik Unit II belum membuahkan hasil. Sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan respons.
Dalam akhir pernyataannya, Larshen Yunus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal integritas institusi Polri. “Mari kita jaga marwah Polri. Jangan biarkan oknum-oknum tak bertanggung jawab merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ini,” pungkasnya.