AKTUAL RIAU COM- DUMAI – Semangat baru kembali berkobar untuk mewujudkan pembentukan Provinsi Riau Pesisir. Minggu (26/7/2026) menjadi momen bersejarah ketika para pemimpin dari lima kabupaten dan kota yang membentang di sepanjang pesisir Provinsi Riau berkumpul dalam satu forum, menyatukan visi dan tekad untuk kembali menggaungkan wacana pemekaran wilayah yang sempat muncul namun belum tuntas pada masa sebelumnya.
Kali ini, langkah yang diambil bukan lagi sekadar usulan dari kalangan tokoh masyarakat, melainkan kesepakatan resmi yang lahir dari pertemuan langsung para kepala daerah. Hadir secara langsung Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS., Bupati Rokan Hilir Bustaman, serta perwakilan resmi dari Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Bupati Kepulauan Meranti. Forum ini juga dihadiri Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau, para anggota DPRD dari kelima daerah pesisir, perwakilan Kamar Dagang dan Industri, praktisi hukum, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau beserta jajaran kepala LAM-Ri di masing-masing daerah, tokoh masyarakat dan tokoh adat, FPK-LKKMD Dumai, pimpinan Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Dumai, jajaran BUMD Kota Dumai maupun BUMD Provinsi Riau, serta kalangan pengusaha dan pihak swasta.
Dalam pemaparan utamanya, Wali Kota Dumai H. Paisal menegaskan bahwa dorongan pemekaran ini lahir dari kenyataan di lapangan dan perkembangan dinamika wilayah yang terus bergerak maju. Provinsi Riau memiliki cakupan wilayah yang sangat luas dan beragam karakteristiknya. Selain diapit oleh jalur perairan strategis Selat Malaka, wilayah ini juga dilintasi oleh sungai-sungai besar dan kecil yang menjadi urat nadi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
“Kondisi ini menjadikan jarak antara ibu kota provinsi ke wilayah-wilayah terluar sangat jauh. Akibatnya, rentang kendali pemerintahan menjadi panjang, pelayanan publik terlambat disalurkan, dan biaya penyelenggaraan pemerintahan menjadi sangat besar. Padahal kelima daerah pesisir ini berada dalam satu jalur yang sejajar dengan alur perdagangan dunia Selat Malaka, ditambah keterhubungan erat dengan potensi ekonomi Sungai Kelemunting atau Sungai Rokan serta Sungai Sosah yang sangat besar,” urai Paisal di hadapan peserta pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Dumai.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, terdapat enam syarat kelayakan hukum dan administratif yang harus dipenuhi. Dari ketentuan tersebut, empat poin utama sudah terpenuhi dengan baik: pertama, jumlah daerah yang bergabung sudah mencapai lima wilayah; kedua, total jumlah penduduk kelima daerah tersebut sudah mendekati angka tiga juta jiwa; ketiga, batas wilayah antar-daerah sudah jelas dan tidak tumpang tindih; keempat, calon lokasi ibu kota provinsi baru sudah tersedia; kelima, kelima daerah ini telah memiliki sarana dan prasarana penunjang yang lengkap, mencakup jalur transportasi darat, laut, hingga udara.
“Jika kita benar-benar ingin membawa daerah ini melangkah jauh lebih maju, mari kita gaungkan bersama pembentukan provinsi baru ini, tentunya dengan langkah awal berkoordinasi secara baik dengan Pemerintah Provinsi Riau,” tandas Wali Kota Dumai menutup pemaparannya.
Hingga berita ini disusun, forum musyawarah dan silaturahmi masih berlangsung hingga larut malam. Para peserta terus berdiskusi untuk menyepakati hal-hal mendasar seperti nama resmi provinsi yang akan diusulkan, penentuan calon ibu kota, serta pembentukan panitia kerja yang akan memimpin dan mengawal seluruh proses perjuangan pembentukan Provinsi Riau Pesisir selanjutnya.
Editor: Eliwati











