Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Pengedar Shabu Di Dumai Barat, Shabu, Alat Pakai Dan Uang Hasil Penjualan Disita.



AKTUAL RIAU COM- Dumai — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai kembali membuahkan hasil. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Teduh Gang Haji Malik, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kasus tersebut.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H., bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Teduh Gang Haji Malik RT.001, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama RHS alias R(33). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di kamar pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar ±2,09 gram yang berada di atas tempat tidur. Selain itu, turut diamankan satu blok plastik bening, satu buah gunting potong, satu buah mancis warna hijau, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Handphone yang diamankan diketahui digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan negatif Amfetamin dan Tetrahidrokanabinol (THC).

Atas perbuatannya, tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu. Kasus ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Satresnarkoba Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Dumai. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Dumai juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat terlaksana dengan cepat dan tepat.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai

Editor: Eli