AKTUAL RIAU COM- Dumai – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Arifin Ahmad Gang Puspa Sari, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial FH (28) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta dokumen kendaraan.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/VII/2026/SPKT/Polsek Dumai Timur/Polres Dumai/Polda Riau tanggal 18 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di teras rumah milik Sulastri (34) yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Gang Puspa Sari, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Korban sekaligus pelapor, Sulastri (34), memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3069 HM di depan rumah. Saat itu, kunci kendaraan masih tertinggal pada sepeda motor. Beberapa menit kemudian, korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh seseorang tanpa izin. Korban bersama suaminya dan warga kemudian melakukan pengejaran.
Tak lama berselang, warga berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH (28) di Jalan Kesuma Gang Harapan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Korban yang tiba di lokasi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, Piket Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung menuju lokasi pengamanan pelaku pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 18.50 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, FH (28) mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban sebagaimana dilaporkan dalam laporan polisi tersebut.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Dumai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BM 3069 HM.
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BM 3069 HM beserta kunci kendaraan.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Polsek Dumai Timur masih melanjutkan proses penyidikan melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi untuk pelimpahan berkas perkara, serta melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
Editor: Eliwati











