AKTUAL RIAU COM- Dumai – Aksi cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Dumai pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026. Dari pengungkapan ini, seorang pria berinisial MR alias D(40) diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat kotor ±4,02 gram.
Bermula pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria bernama AR alias A di Jalan KUD, RT.012, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ia miliki berasal dari seorang pria bernama MR alias D(40).
Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pengejaran menuju rumah MR alias D(40) yang beralamat di Jalan Panti Asuhan Takdir Ilahi, Gang Sosial RT.006, Kelurahan Bagan Besar Timur. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim tiba di lokasi dan dengan memperlihatkan surat tugas resmi serta didampingi oleh perwakilan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah. Barang-barang tersebut antara lain 2 (dua) paket yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ±4,02 gram, 1 (satu) blok plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet warna hitam, serta 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau.
Di hadapan petugas, MR alias D(40) mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga diketahui berperan sebagai pihak yang menawarkan untuk menjual, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap MR alias D(40) menunjukkan hasil negatif untuk Metha, Amp, dan Tetra, yang berarti ia tidak terpengaruh narkotika saat ditangkap.
Selanjutnya, MR alias D(40) beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Dumai melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
Editor: Eliwati











