AKTUAL RIAU COM-DUMAI – Sejarah panjang tata air alami Kota Dumai kini seakan terhapus paksa. Dua anak sungai legendaris yang sejak lama menjadi identitas sekaligus penyangga kelancaran aliran air di kawasan pelabuhan, yaitu Incek Gayah dan Incek Zoro, dikabarkan sudah tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Kedua aliran air tersebut diduga telah ditimbun secara sepihak oleh PT Pelindo Dumai, dan di atas tanah bekas aliran air itu kini berdiri kokoh bangunan tangki timbun serta gedung-gedung pabrik yang disewakan kepada pihak ketiga. Akibat perubahan bentuk lahan yang dinilai tanpa kajian lingkungan yang matang itu, warga yang bermukim di sekitar area operasional perusahaan pelabuhan milik negara ini kini kerap menjadi korban banjir setiap kali hujan turun deras. Kekesalan dan tuntutan warga akhirnya meluap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Dumai, Rabu (22/7/2026).
Rapat ini khusus diselenggarakan untuk menindaklanjuti pelaksanaan tiga butir kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) dengan pihak manajemen PT Pelindo Dumai pada 18 Desember 2025 silam. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Cempaka lantai satu Gedung DPRD ini menjadi ajang pembuktian apakah janji-janji yang pernah disampaikan akan benar-benar dipenuhi atau sekadar kesepakatan tertulis yang tak ditepati.
Dalam kesempatan itu, Rizal, selaku perwakilan warga RT 05 Kelurahan Dumai Kota yang sudah puluhan tahun bermukim di sana, angkat bicara sebagai saksi sejarah yang tak bisa dibantah. Ia menegaskan dengan tegas bahwa kedua aliran air yang warga setempat biasa menyebut sebagai anak sungai itu tidak pernah dijual maupun diserahkan haknya kepada pihak manapun, termasuk PT Pelindo Dumai.
“Incek Zoro yang membentang dari Jalan Tenaga hingga bermuara ke laut, serta Incek Gayah yang mengalir dari Jalan Kamboja menuju laut, itu adalah milik bersama masyarakat Kota Dumai. Tidak ada satu pun dokumen atau perjanjian yang menyatakan tanah aliran air itu berpindah tangan ke perusahaan. Dulu sebelum ada penimbunan, kawasan ini nyaris tak pernah mengalami genangan air walau hujan turun seharian. Namun sekarang, hujan dua jam saja sudah membuat rumah kami tergenang berhari-hari. Oleh karena itu, kami minta dengan tegas kepada pihak Pelindo Dumai untuk segera membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas bekas aliran sungai tersebut dan memulihkan fungsinya seperti semula,” ujar Rizal dengan suara bergetar menahan kekecewaan.
Sementara itu, Budi Syafrizal, Manajer Operasi dan Teknik yang mewakili jajaran pimpinan PT Pelindo Dumai dan Lusy humas dari Pelindo juga hadir untuk memaparkan perkembangan pelaksanaan kesepakatan yang telah disepakati. Namun, penjelasan yang disampaikan melalui presentasi yang ditampilkan justru dinilai belum mampu menjawab inti permasalahan yang dikeluhkan warga. Dari data yang dipaparkan, upaya yang dilakukan selama ini hanya terbatas pada pembersihan saluran drainase dari tumpukan sampah dan endapan lumpur, serta perbaikan fisik beberapa pintu air yang rusak.
Kondisi ini pun langsung disorot tajam oleh Ketua Komisi III DPRD Dumai, H. Hasrizal, yang sekaligus memimpin jalannya rapat. Ia menilai langkah yang diambil pihak Pelindo belum menyentuh akar masalah, sehingga dampaknya belum terasa bagi masyarakat. Hal itu terbukti nyata ketika hujan turun selama dua jam pada Senin lalu (20/7/2026), kawasan sekitar pelabuhan masih tergenang air yang baru benar-benar surut setelah waktu yang sangat lama, yakni sekitar 12 jam kemudian. Padahal seharusnya dengan kondisi drainase yang baik, air dapat mengalir dengan lancar menuju laut dalam waktu yang jauh lebih singkat.
Lebih ironis lagi, Budi Syafrizal mengakui secara terbuka di hadapan para anggota dewan dan perwakilan warga bahwa pihaknya hingga saat ini belum mampu memenuhi isi poin pertama dari kesepakatan bersama. Poin tersebut mewajibkan Pelindo untuk meminimalisir dampak polusi udara serta memastikan seluruh kegiatan operasional senantiasa berpedoman pada kaidah pelestarian lingkungan hidup dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), baik dari sisi peralatan maupun proses kerjanya demi menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitarnya.
Sebagai informasi, nota kesepakatan bersama yang dibuat di atas materai senilai Rp10.000 tersebut ditandatangani langsung oleh perwakilan ARUK dan General Manager PT Pelindo Regional I Cabang Dumai, Jonathan Ginting, didampingi Manager Umum, M Nirwan. Penandatanganan bersejarah itu disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, Ketua Komisi III H. Hasrizal, serta para anggota dewan lainnya yakni Suprianto, M Ibrahim, Khoirunnas, dan Ismun.
Secara rinci, tiga poin kesepakatan yang telah disepakati bersama adalah: pertama, PT Pelindo Dumai berjanji memastikan seluruh kegiatan operasional mengacu pada pelestarian lingkungan dan standar K3 yang ketat di bawah pengawasan instansi berwenang; kedua, pihak perusahaan bersedia merawat secara berkala delapan jalur drainase di lingkungan pelabuhan agar aliran air menuju laut tidak terhambat, serta melakukan pengerukan kolam penampung secara rutin; ketiga, Pelindo berkomitmen menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang mencakup pemeriksaan kesehatan gratis, penyediaan air bersih, bantuan sembako, beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan kerja, pembinaan serta bantuan permodalan bagi pelaku UMKM, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas ibadah, perawatan makam masyarakat, pelestarian kawasan bakau, serta membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja lokal sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan hingga saat ini memperlihatkan bahwa sebagian besar janji tersebut belum terwujud secara maksimal. Hal inilah yang mendorong perwakilan warga dan anggota dewan untuk meminta kejelasan langkah konkret yang akan diambil manajemen Pelindo Dumai ke depannya, demi mengembalikan fungsi aliran air yang hilang sekaligus mewujudkan kesepakatan yang telah disepakati bersama demi kesejahteraan masyarakat Kota Dumai.
Editor: Eliwati











