AKTUAL RIAU.COM — DUMAI Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan menyita barang bukti dalam jumlah luar biasa yang disembunyikan di sebuah pondok di tengah perkebunan sawit. Pengungkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, bertanggal 22 Agustus 2026.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dihadiri langsung oleh Wakapolres Dumai, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Bukit Kapur, Kanit, serta Kasi Humas Polres Dumai, dalam suasana transparan dan akuntabel Rabu,(26/8/2026)
Jenis Narkotika Berat Bersih Jumlah Jiwa yang Terselamatkan
Sabu 1.799,15 gram 9.000 jiwa
Ganja Kering 3.584,71 gram 10.755 jiwa
Pil Ekstasi 43,48 gram (117,5 butir) 117 jiwa
Serbuk Ekstasi 17,44 gram 45 jiwa
Happy Five 26,4 gram (132 butir) 132 jiwa
yang terselamatkan 20.049 jiwa
Lokasi nya Pondok di tengah perkebunan sawit seluas 50 hektar yang merupakan milik orang tua tersangka beralamat di Jalan Akasia RT.013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai
- Jumlah Kasus 1 kasus
- Tersangka: WM, 36 tahun, warga Dumai, Provinsi Riau
- Pasal yang disangkakan: Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait lainnya. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka WM berperan sebagai kurir yang menerima pasokan narkotika dari seseorang berinisial I (diduga berasal dari Pulau Rupat dan bertindak sebagai pengendali). Penyerahan barang dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di area kebun ubi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Atas perintah inisial I, tersangka menyembunyikan seluruh barang bukti di pondok milik orang tuanya yang terletak di tengah perkebunan sawit seluas 50 hektar tersebut, sambil menunggu instruksi selanjutnya untuk mendistribusikannya ke Kota Dumai. Namun sejak tanggal 3 Agustus 2026, komunikasi dengan inisial I terputus hingga tersangka akhirnya ditangkap.
Kronologi kejadian Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Bukit Kapur bersama tim PT Arara Abadi melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan perkebunan sawit tersebut. Saat memeriksa sebuah pondok yang terlihat mencurigakan, petugas justru menemukan barang bukti narkotika berupa 48 paket sabu, 117,5 butir pil ekstasi beragam jenis, 2 bungkus serbuk ekstasi, dan 132 butir Happy Five.
Kapolsek Bukit Kapur segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dumai. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka WM yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi. Penggeledahan lebih lanjut di pondok menemukan 2 paket besar ganja kering yang disembunyikan di bagian plafon. Seluruh barang bukti ternyata sengaja disimpan di lokasi yang tersembunyi, jelas disiapkan sebagai tempat penampungan sementara sebelum diedarkan.
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mewujudkan Kota Dumai yang bersih dari peredaran narkotika.
Editor: Eliwati











