AKTUAL RIAU COM- Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dumai Timur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial A.S. alias D. beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 03.15 WIB, di sebuah kios milik korban di Jalan H. Imam Munandar, RT 002, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Saat tiba di kios, korban mendapati kunci pintu yang sebelumnya dalam keadaan tergembok telah rusak dan pintu bagian depan dalam keadaan terbuka. Setelah masuk ke dalam kios, korban mengetahui sejumlah barang dagangan dan peralatan miliknya telah hilang, di antaranya timbangan serta keripik/kerupuk ubi yang sebelumnya disimpan di dalam kios.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian mengantarkan barang dagangan yang telah dipesan konsumen dan selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada penjaga pasar. Korban juga menyampaikan kecurigaannya terhadap seseorang yang ciri-cirinya diketahui korban. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai tersebut.
Pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, korban datang ke Polsek Dumai Timur dan melaporkan bahwa pelaku pencurian telah diamankan oleh warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Dumai Timur mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 10 (sepuluh) bungkus plastik putih berisikan keripik cabe dan 1 (satu) buah timbangan kapasitas 100 kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana. Polsek Dumai Timur selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak melalui layanan Kepolisian, termasuk Call Center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti.
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
Editor: Eliwati











