AKTUAL RIAU COM- Dumai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BK (19) serta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, di kawasan Jalan Nusantara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berinisial LAS (27).
Kejadian bermula pada Senin, 15 Juni 2026, ketika korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada adiknya, ME (21), untuk digunakan sebagai sarana transportasi bekerja.
Kemudian pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapat informasi dari adiknya bahwa sepeda motor yang dipinjamkan tersebut telah hilang. Sebelumnya, sepeda motor tersebut diparkirkan di teras kontrakan yang berada di Jalan Nusantara, Kelurahan Dumai Kota.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Scoopy warna cokelat putih dengan nomor polisi BM 5165 HY, nomor rangka MH1JMH116RK004936 dan nomor mesin JMH1E-1004849. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni BK (19), di Jalan Putri Tujuh, tepatnya di depan Pos 903, Kota Dumai.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy di rumah seorang perempuan berinisial N yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan satu lembar surat keterangan jaminan dari PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Tbk sebagai barang bukti pendukung.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut, yaitu:
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BM 5165 HY
• 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan dari PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Tbk.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
Editor: Eliwati











