Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Seorang Pria Diamankan

AKTUAL RIAU COM- Dumai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y (29) yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang milik warga.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/136/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Kamboja Gang Lumba-Lumba RT 013, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Korban yang juga merupakan pelapor diketahui bernama Fajar Rianto, seorang wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11.492.000.

Kejadian bermula saat pelapor bersama istrinya yang merupakan saksi pulang dari Tenggayun, Kabupaten Bengkalis. Setibanya di rumah, pelapor membuka pintu rumah yang sebelumnya ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Saat saksi hendak memasak nasi, diketahui persediaan beras di rumah telah habis. Pelapor yang merasa heran kemudian memeriksa bagian dapur rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, pelapor mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dan bagian plafon dapur dalam kondisi rusak.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit propeller atau kipas baling-baling kapal ukuran 26 inci x 26 inci, dua unit pompa siput, satu unit mesin bor merek Makera 298VF, satu box set kunci, satu unit dinamo cas, serta beras sebanyak 20 kilogram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni Y (29), di Jalan Lumba-Lumba RT 013, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas baling-baling kapal ukuran 26 inci x 26 inci dan satu unit pompa siput.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi-saksi. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai

Editor: Eliwati