AKTUAL RIAU.COM — Dumai Peran strategis Kapolsek Bukit Kapur menjadi titik awal keberhasilan pengungkapan kasus besar peredaran narkotika di Kota Dumai. Anggota Polsek Bukit Kapur yang sedang melaksanakan tugas rutin justru menemukan persembunyian barang bukti narkotika dalam jumlah luar biasa di sebuah pondok milik orang tua tersangka. Pengungkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, bertanggal 22 Agustus 2026.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan dihadiri langsung oleh Wakapolres Dumai, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Bukit Kapur, Kanit, serta Kasi Humas Polres Dumai, berlangsung dalam suasana transparan dan akuntabel.
Jenis Narkotika Berat Bersih Jumlah Jiwa yang Terselamatkan
Sabu 1.799,15 gram 9.000 jiwa
Ganja Kering 3.584,71 gram 10.755 jiwa
Pil Ekstasi 43,48 gram (117,5 butir) 117 jiwa
Serbuk Ekstasi 17,44 gram 45 jiwa
Happy Five 26,4 gram (132 butir) 132 jiwa
20.049 jiwa
lokasi kejadian Pondok di tengah perkebunan sawit seluas 50 hektarmilik orang tua tersangka beralamat di Jalan Akasia RT.013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai
Jumlah Kasus 1 kasus
Tersangka WM, 36 tahun, warga Dumai, Provinsi Riau Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana: mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Tersangka WM berperan sebagai kurir yang menerima pasokan narkotika dari seseorang berinisial I (diduga berasal dari Pulau Rupat dan bertindak sebagai pengendali). Penyerahan barang dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di area kebun ubi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Atas perintah inisial I, tersangka menyembunyikan seluruh barang bukti di pondok milik orang tuanya sambil menunggu instruksi pendistribusian. Namun sejak 3 Agustus 2026, komunikasi dengan pengendali terputus.
Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Bukit Kapur bersama tim PT Arara Abadi melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan perkebunan sawit Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur. Saat memeriksa sebuah pondok yang terlihat mencurigakan, petugas Polsek Bukit Kapur justru menemukan barang bukti narkotika berupa 48 paket sabu, 117,5 butir pil ekstasi beragam jenis, 2 bungkus serbuk ekstasi, dan 132 butir Happy Five.
Langkah cepat Kapolsek Bukit Kapur segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dumai. Tim Opsnal Satresnarkoba yang tiba di lokasi kemudian bergerak bersama dan berhasil menangkap tersangka WM yang bersembunyi tidak jauh dari TKP. Penggeledahan lanjut yang dipimpin bersama-sama menemukan 2 paket besar ganja kering yang disembunyikan di plafon pondok.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kepekaan dan kesiapan personel Polsek Bukit Kapur dalam mengamankan wilayah hukumnya. Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Markas Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Editor: Eliwati











