Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Ganja Kering, Pria Berinisial RK (19) Diamankan

AKTUAL RIAU COM- Dumai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis tanaman ganja kering di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RK (19) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 24,65 gram.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/83/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Peristiwa penangkapan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Meranti Laut Jalur 3 BTN Asri RT 009, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Tersangka RK (19) diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis tanaman daun ganja kering.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika jenis ganja kering di sebuah rumah di kawasan BTN Asri, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Pada Senin dini hari, 27 Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan RK (19) yang saat itu berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi 16 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering, satu blok plastik klip, serta satu blok kertas papir merek Royo.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan narkotika. Ketika diperlihatkan seluruh barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa seluruhnya berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• 16 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 24,65 gram.
• 1 blok plastik klip.
• 1 blok kertas papir merek Royo.
• 1 tas selempang warna hitam.
• Uang tunai sebesar Rp300.000.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil:
• Negatif Methamphetamine (Metha).
• Negatif Amphetamine (Amp).
• Positif Tetrahydrocannabinol (THC/Tetra).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.


AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai

Editor: Eliwati