Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Polres Dumai Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Jaringan Internasional, 25.046 Jiwa Terselamatkan

AKTUALRIAU.COM – DUMAI — Sebuah langkah tegas dan luar biasa diambil oleh Kepolisian Resor Dumai. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dumai secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba jaringan internasional. Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Polres Dumai, Kamis,(17/9/2026)
Dan menjadi bukti nyata komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus implementasi Program Kerja Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang berfokus pada penguatan pencegahan dan pemberantasan narkotika.
 
Selama kurun waktu satu bulan terakhir, Kasat narkoba Dumai AKP Gus Purwantoro S.H.M.M Polres Dumai berhasil mengungkap 8 kasus dan sekaligus menangkap 10 orang tersangka. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang secara langsung menerima serta mengambil barang narkotika dari wilayah Rupat/Malaysia maupun dari Pekanbaru. Hal ini membuktikan adanya jaringan lintas negara yang aktif beroperasi di wilayah hukum Polres Dumai.
 
Total barang bukti yang dimusnakan Jenis Narkotika Jumlah 
Shabu 2.567,77 gram 
Ekstasi 1.422 butir (579,65 gram) 
Ganja 3.554,71 gram 
Happy Five 122 butir (24,4 gram) 
Etomidate 10 pcs 
 
Berkat keberhasilan pengungkapan dan pengamanan barang bukti ini, sebanyak 25.046 jiwa masyarakat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Ancaman hukum berat bagi para Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
 Rincian Lengkap Per Kasus dan Tersangka
 
1. Barang Bukti: Shabu 2,52 Gram
- Nomor LP: LP/A/92/VIII/2026/SPKT RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU
- Tanggal: 11 Agustus 2026
- Tersangka: Abdul Jakbar Siregar Alias Jakbar Bin Almarhum Hasan Siregar; Mhd Wahyu Alias Wahyu Bin Muhammad Arif
2. Barang Bukti: Shabu 1.756,74 Gram, Ganja 3.554,71 Gram, Ekstasi 16,88 Gram, Happy Five 24,4 Gram
- Nomor LP: LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU
- Tanggal: 22 Agustus 2026
- Tersangka: Wahyu Marfariza Alias Rambo Bin Almarhum Afrizal
3. Barang Bukti: Shabu 639,83 Gram
- Nomor LP: LP/A/103/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU
- Tanggal: 28 Agustus 2026
- Tersangka: Filzianto Alias Pil Alias Abak Bin Almarhum Nazar
4. Barang Bukti: Ekstasi 525,39 Gram dan Etomidate 10 Pcs
- Nomor LP: LP/A/107/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU
- Tanggal: 12 September 2026
- Tersangka: Alhamda Husni Alias Hamda Bin Yonni Mefwardi; Muhammad Iqbal Alias Iqbal Bin Suyatno
 
1. Barang Bukti: Shabu 168,68 Gram dan Ekstasi 1,09 Gram
- Nomor LP: LP/A/78/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU
- Tanggal: 23 Juli 2026
- Tersangka: Wahyu Saputra Alias Pekong Bin (Alm) Rusli
2. Barang Bukti: Ekstasi 32,72 Gram
- Nomor LP: LP/A/89/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU
- Tanggal: 6 Agustus 2026
- Tersangka: Muhamad Fauzan Alias Fauzan Bin Rustam
3. Barang Bukti: Ekstasi 2,46 Gram
- Nomor LP: LP/A/100/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU
- Tanggal: 23 Agustus 2026
- Tersangka: Rio Rivaldo Tarigan Alias Kang Doyok Anak Dari Herdies Tarigan
4. Barang Bukti: Ekstasi 1,11 Gram
- Nomor LP: LP/A/101/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU
- Tanggal: 22 Agustus 2026
- Tersangka: Bangun Wiratama Alias Wira Bin Ridho Sumarji
 
 Komitmen Polres Dumai Tidak Berkompromi dengan Narkoba
 Dalam kegiatan pemusnahan ini yang hadir Kapolres Dumai,Kasad Narkoba,Humas Polres,Kanit I, Kejaksaan,Ketua Pengadilan Dumai,Kepala BNN. Dumai 
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Dumai dalam memberantas dan memutus mata rantai tindak pidana narkoba, sekaligus pelaksanaan perintah Bapak Presiden sesuai dengan Program Kerja Asta Cita yang berfokus pada penguatan pencegahan dan pemberantasan narkotika.
 
Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan berkompromi. Setiap gram narkoba yang berhasil kami amankan adalah nyawa yang kami selamatkan demi masa depan generasi bangsa. Bersama-sama kita bersihkan Kota Dumai dari narkoba," tegas jajaran Polres Dumai.
 
Editor: Eliwati