AKTUAL RIAU.COM – DUMAI — Tim Quick Response Lanal Dumai, bersama Satgas Gabungan Tim B Giat Intelmar Kodaeral I dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I, berhasil mengamankan satu unit speed boat yang diduga digunakan untuk penyelundupan manusia melalui jalur laut ilegal. Penangkapan berlangsung di pesisir pantai Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, pada hari Senin, 31 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB, tepatnya pada koordinat 1°47.447'N • 101°23.899'E.
Kapal yang diamankan berupa speed boat berwarna abu-abu dilengkapi dua unit mesin berkapasitas 200 PK. Di dalamnya terdapat 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural serta 8 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga datang dari Malaysia dan akan masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.
kronologis yang didapati
Informasi awal diterima pada hari Minggu, 30 Agustus 2026, terkait adanya rencana pemulangan PMI Non-Prosedural dan masuknya WNA dari Malaysia melalui jalur laut di pesisir Kelurahan Purnama. Setelah menerima perintah Komandan Lanal Dumai, satgas gabungan yang terbagi dalam tiga tim langsung bergerak di bawah pimpinan Danunit Intel Lanal Dumai, Kapten Laut (S) Wahyu Widy Wydayat, dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk melaksanakan penyekatan, pemantauan, dan pengintaian di sekitar perairan dan pesisir pantai.
Pada Senin pagi, pukul 06.00 WIB, tim mendeteksi speed boat tersebut melintas dengan kecepatan penuh dan mendarat di pesisir Pantai Purnama. Saat melihat kehadiran petugas, para penumpang beserta tekong kapal berusaha melarikan diri dengan melompat ke pinggir pantai. Tim laut segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan kapal serta tiga orang PMI di lokasi pendaratan. Hasil penyisiran lanjutan di sekitar titik penurunan kemudian menemukan kembali 5 orang PMI Non-Prosedural dan 8 orang WNA Bangladesh yang bersembunyi.
1. Satu unit Speed Boat dengan 2 unit mesin @200 PK;
2. Paspor sebanyak 8 lembar;
3. KTP sebanyak 6 lembar;
4. Fotokopi Permit sebanyak 2 lembar;
5. Handphone sebanyak 16 unit.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para penumpang, biaya yang harus dibayarkan untuk menyeberang secara ilegal berkisar antara Rp6.500.000 hingga Rp9.600.000 per orang.
Kedelapan orang PMI akan diserahkan kepada P4MI Dumai, sedangkan 8 orang WNA Bangladesh diserahkan ke Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Keberhasilan Pangkalan TNI AL Dumai dalam mengamankan PMI Non-Prosedural dan WNA Bangladesh ini merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut dalam merespons dan menghadapi berbagai pelanggaran di laut, khususnya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Hal ini sejalan dengan instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.
“JALESVEVA JAYAMAHE”
“TUAH SAKTI NEGERI”
Editor: Eliwati











