AKTUAL RIAU COM- DUMAI — Efektivitas razia gabungan tempat hiburan malam (THM) di Kota Dumai menuai sorotan. Pasalnya, dua tempat hiburan malam, yakni Kujira Pub & KTV dan J-Mex Pub & KTV, terpantau kembali beroperasi sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (11/10/2026), setelah tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI-Polri menyelesaikan razia pada malam sebelumnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Kota Dumai.
Razia yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir, berlangsung mulai sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan itu turut melibatkan unsur TNI-Polri serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Dumai.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan mendatangi sejumlah lokasi hiburan malam. Namun, beberapa lokasi terpantau sepi, bahkan ada yang tutup ketika petugas melakukan pemeriksaan. Konvoi kendaraan dinas dan kendaraan personel gabungan pun menarik perhatian masyarakat.
Selain memeriksa kepatuhan terhadap jam operasional, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas kependudukan. Sejumlah anak di bawah umur yang berada di lokasi hiburan malam dan disebut tidak memiliki KTP terlihat dibawa menggunakan kendaraan truk Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan tersebut turut disaksikan enam anggota Komisi I DPRD Dumai, yakni Idrus, Ediswan, Ananda Putri Salsabila, Muhammad Al Ichsan Hadi, Kenda Guntara, dan Edwar Randa. Anggota Komisi III DPRD Dumai, Rendy Firdaus, juga terlihat mengikuti rangkaian kegiatan di sejumlah lokasi.
Saat ditemui di Kujira Pub & KTV, Jalan Wan Dahlan Ibrahim atau Jalan Merdeka, Sepranef Syamsir mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku.
“Kita sudah menyampaikan kepada sejumlah pengusaha hiburan untuk tutup sesuai jam pembatasan operasional,” ujar Sepranef.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Dumai, Idrus, berharap para pelaku usaha menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPRD. Ia menilai pembatasan jam operasional tempat hiburan juga diterapkan di berbagai daerah lain.
“Seperti di Batam, tidak ada izin operasional sampai subuh. Jadi kami berharap pelaku usaha dapat menaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah bersama DPRD,” kata Idrus.
Dua THM Kembali Beroperasi
Sorotan muncul setelah kegiatan razia berakhir. Berdasarkan pantauan wartawan sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu dini hari, Kujira Pub & KTV dan J-Mex Pub & KTV di Jalan Mangga, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, terpantau kembali beroperasi.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan setelah razia selesai. Apabila aktivitas kedua tempat hiburan itu berlangsung melewati batas waktu yang diizinkan, diperlukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai apakah pengawasan hanya berlangsung selama petugas berada di lokasi atau disertai pemantauan lanjutan untuk memastikan pelaku usaha benar-benar mematuhi aturan.
Pengaturan usaha pariwisata di Kota Dumai antara lain mengacu pada Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta ketentuan lain yang relevan. Batas waktu operasional harus merujuk pada ketentuan yang berlaku sesuai jenis usaha, perizinan, dan aturan teknis terkait.
Pelanggaran yang terbukti dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum administratif sesuai dasar hukum yang berlaku. Namun, penentuan bentuk sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang secara spesifik mengatur pelanggaran tersebut.
Mufaidnuddin: Jangan Sampai Razia Sekadar Formalitas
Pemerhati sosial, Mufaidnuddin, menyoroti pelaksanaan razia gabungan tersebut. Ia mengingatkan agar kegiatan penertiban tidak berhenti pada pemeriksaan sesaat tanpa pengawasan dan tindak lanjut yang terukur.
“Kita berharap jangan ada stigma bahwa razia ini sekadar formalitas atau terkesan hanya menunjukkan bahwa petugas sudah bekerja. Razia ini menggunakan anggaran pemerintah. Jangan sampai muncul kesan hanya terjadi aksi kucing-kucingan antara pihak Satpol PP Dumai dengan sejumlah pelaku THM,” tegas Mufaidnuddin, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, kehadiran anggota DPRD dalam kegiatan tersebut semestinya menjadi kesempatan untuk melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk kemungkinan pelanggaran jam operasional yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Ia juga meminta Satpol PP menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaan di setiap lokasi, terutama apabila terdapat tempat hiburan yang diduga kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan kawasan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan antara kegiatan penertiban yang dilakukan di lapangan dengan kondisi setelah petugas pulang. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas. Kalau tidak ditemukan, sampaikan dasar dan hasil pemeriksaannya secara transparan,” ujarnya.
Dugaan Persoalan Perizinan Ikut Disorot
Selain persoalan jam operasional, Mufaidnuddin turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian perizinan minuman beralkohol di Super 21 KTV yang berlokasi di Jalan Hasanuddin (Ombak, red).
Ia menyebut adanya informasi mengenai dugaan bahwa izin minuman beralkohol hanya mencakup lantai I, sementara aktivitas di lantai lain perlu diperiksa lebih lanjut. Informasi tersebut, menurutnya, harus diverifikasi oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan kondisi aktual di lokasi.
“Ini harus ditindaklanjuti. Jangan sampai ketika razia berlangsung dinyatakan tidak ditemukan pelanggaran, sementara informasi mengenai dugaan persoalan perizinan masih menjadi pertanyaan publik. Apalagi Super 21 sudah menjadi sorotan,” katanya.
Dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait. Karena itu, transparansi hasil pengawasan dinilai penting untuk memastikan tidak ada persoalan yang terlewat dalam proses penertiban.
Mufaidnuddin juga mendesak Pemerintah Kota Dumai mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 dan ketentuan Perda yang berkaitan dengan pengawasan tempat hiburan malam.
Menurutnya, penertiban tidak semestinya hanya berfokus pada pemeriksaan KTP pengunjung, tetapi juga harus menyentuh kepatuhan terhadap jam operasional, kesesuaian izin usaha, serta persyaratan lain yang diwajibkan peraturan.
“Jangan jadikan razia THM hanya sebagai kegiatan pemeriksaan KTP. Pelanggaran terhadap Perda dan Perwako harus ditindak sesuai aturan. Pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan konsisten dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Ia meminta Satpol PP dan instansi terkait menjelaskan langkah konkret setelah razia, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tempat hiburan yang diduga kembali beroperasi melewati batas waktu yang diperbolehkan.
“Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika diperlukan evaluasi perizinan, lakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai aturan hanya terlihat tegas saat razia berlangsung, tetapi tidak memberikan efek kepatuhan setelah petugas meninggalkan lokasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Satpol PP Kota Dumai dan pengelola Kujira Pub & KTV, J-Mex Pub & KTV, serta Super 21 KTV mengenai temuan lapangan, jam operasional, dan dugaan persoalan perizinan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan
tampak beroperasi kembali usai razia tim Satpol PP Dumai serta gabungan TNI-Polri dan Komisi I DPRD Dumai (f: tim)











