Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Amankan Enam Paket dengan Berat Kotor 15,13 Gram


AKTUAL RIAU COM- DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TS beserta enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,13 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Rajawal kampung rawan narkoba, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Pengungkapan berawal pada awal Oktober 2026, ketika Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat malam, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Ketika diamankan, tersangka diduga membuang enam paket narkotika jenis sabu ke badan jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya.

Petugas selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BM 6540 HY, serta uang tunai sebesar Rp195.000.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni satu unit alat press, satu gunting potong, satu timbangan digital, satu blok plastik bening, satu kotak biskuit merek Sealleys, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Saat diperlihatkan kepada tersangka, barang-barang tersebut diakui sebagai miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif methamphetamine dan negatif amphetamine serta tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi Bersama Masyarakat


AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: Polresdumai@gmail.com
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial
Info Pengaduan: 110

Editor: Eliwati