AKTUAL RIAU.COM – DUMAI — Kepala Seksi Pelayanan dan Penyuluhan (Kasi P2) Bea Cukai Dumai, Andry, hadir mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Dumai, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kehadiran ini menjadi wujud dukungan sekaligus komitmen Bea Cukai Dumai dalam memperkuat sinergi penegakan hukum bersama instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Andry menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti yang mencakup perkara narkotika, pidana umum, hingga perkara pidana khusus bidang Bea Cukai. Dari perkara yang ditangani Bea Cukai, dimusnahkan sebanyak 382.790 batang rokok beserta satu unit telepon genggam. Barang bukti berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar sekaligus ditimbun ke dalam tanah agar tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
Andry menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah yang sangat penting dan menunjukkan keseriusan bersama dalam menegakkan hukum. “Kegiatan ini menjadi bukti bahwa barang bukti hasil tindak pidana, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, akan ditangani hingga tuntas dan dimusnahkan secara sempurna. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan masyarakat dan tidak kembali dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Andry mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Dumai.
Lebih lanjut disampaikan, sinergi antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Negeri Dumai serta instansi lainnya harus terus diperkuat demi menjaga ketertiban dan keadilan. “Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya. Proses hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku saja, melainkan hingga penyelesaian barang bukti pun dilaksanakan secara tuntas,” tambahnya.
Selain barang bukti perkara Bea Cukai, dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 676,83 gram, pil ekstasi sebanyak 79,07 gram, ganja seberat 29,26 gram, dan jenis happy five seberat 2,97 gram, serta barang bukti dari perkara pidana umum lainnya.
Turut hadir menyaksikan kegiatan ini perwakilan Pengadilan Negeri Dumai, Kepolisian Resor Dumai, Dinas Kesehatan, Badan POM, BNN Kota Dumai, para Kepala Seksi, Jaksa beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Dumai, serta perwakilan awak media.
Editor: Eliwati











