Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Maret–Juni 2026 Berkekuatan Hukum.

AKTUAL RIAU.COM – DUMAI — Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, hasil penanganan perkara selama periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan dilaksanakan secara terbuka serta transparan di hadapan para pejabat terkait dan perwakilan lembaga.
 
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara. Dari lingkup tindak pidana narkotika, berupa sabu-sabu seberat 676,83 gram, pil ekstasi sebanyak 79,07 gram, ganja seberat 29,26 gram, serta jenis happy five seberat 2,97 gram. Barang-barang ini merupakan sisa yang telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan serta sisa hasil pemeriksaan laboratorium yang belum dimusnahkan pada tahap penyidikan, sementara sebagian besar barang bukti perkara narkotika telah dimusnahkan lebih awal.
 
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum seperti pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lainnya, berupa timbangan digital, telepon genggam, pakaian, rokok, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter, serta surat dan dokumen tertentu. Dari perkara pidana khusus bidang Bea Cukai, dimusnahkan 382.790 batang rokok beserta satu unit telepon genggam.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan sambutan sekaligus pernyataan penting. Beliau menegaskan:
 
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum yang kami laksanakan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku saja, melainkan berjalan secara utuh hingga tahap penyelesaian barang bukti. Hal ini dilakukan agar masyarakat menyadari bahwa setiap tindak pidana akan ditindaklanjuti secara tuntas, dan barang-barang yang digunakan untuk melanggar hukum tidak boleh kembali beredar di tengah masyarakat. Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh warga agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Dumai dalam menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh masyarakat.”
 
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang disesuaikan jenis barang buktinya: narkotika dilarutkan ke dalam air dan dihaluskan sebelum dibuang ke saluran air; barang berupa pembungkus, peralatan, pakaian, serta dokumen dibakar; rokok dibakar sekaligus ditimbun ke dalam tanah; sedangkan alat tajam dan perangkat lainnya dirusak atau dipotong hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
 
Turut hadir menyaksikan kegiatan ini perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Dumai, perwakilan Kepala Kepolisian Resor Dumai, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kepala Badan POM, perwakilan Kepala BNN Kota Dumai, perwakilan Kepala Bea Cukai Dumai, para Kepala Seksi, Jaksa beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Dumai, serta para awak media.
 
Editor: Eliwati