AKTUAL RIAU.COM – DUMAI — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Kukuh, memberikan apresiasi sekaligus penegasan tegas terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, hasil penanganan perkara selama periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada Kamis, 20 Agustus 2026, ini dinilai sebagai bukti nyata kesungguhan bersama dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Dumai.
Dalam kesempatan tersebut, Kukuh hadir menyaksikan langsung jalannya pemusnahan dan menyampaikan pandangannya. “Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan hari ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa kompromi. Narkotika yang telah disita harus dimusnahkan secara tuntas agar tidak ada lagi yang kembali beredar dan merugikan masyarakat,” ujar Kukuh.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 676,83 gram, pil ekstasi sebanyak 79,07 gram, ganja seberat 29,26 gram, serta jenis happy five seberat 2,97 gram. Jumlah tersebut merupakan sisa yang telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan serta sisa hasil pemeriksaan laboratorium, sementara sebagian besar barang bukti perkara narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Kukuh menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada menjatuhkan pidana kepada pelaku saja, melainkan berjalan secara utuh hingga barang bukti dimusnahkan sepenuhnya. “Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Dumai. Sinergi antara Kejaksaan, BNN, Kepolisian, dan seluruh instansi terkait harus terus diperkuat demi menjaga dan melindungi masyarakat Dumai dari bahaya narkoba. Setiap narkotika yang tidak dimusnahkan dengan sempurna berpotensi kembali beredar, sehingga langkah pemusnahan ini sangat krusial,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sangat teliti dan sesuai prosedur yang berlaku. Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilarutkan ke dalam air dan dihaluskan sebelum dibuang ke saluran air. Barang berupa pembungkus, peralatan pemakaian, serta dokumen terkait dibakar hingga habis. Selain barang bukti narkotika, dalam kegiatan tersebut juga turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum seperti pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, serta perkara pidana khusus bidang Bea Cukai berupa 382.790 batang rokok beserta satu unit telepon genggam.
Kukuh juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. “Mari kita bersama-sama menjadi mata dan telinga, awasi lingkungan tempat kita tinggal dan beraktivitas. Segera laporkan setiap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba yang terjadi di sekitar kita, agar kita mampu mewujudkan Kota Dumai yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba untuk generasi masa depan,” ajaknya dengan penuh harap.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan ini perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Dumai, perwakilan Kepala Kepolisian Resor Dumai, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kepala Badan POM, Kepala Bea Cukai Dumai yang diwakili, para Kepala Seksi, Jaksa beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Dumai, serta para awak media yang meliput kegiatan ini secara langsung.
Editor: Eliwati











