Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Beserta Barang Bukti

AKTUAL RIAU.COM — DUMAI — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Dumai. Seorang pria berinisial F.T.S. alias E (28 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa 2 buah kartrid diduga narkotika jenis Etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 18,50 gram.
 
Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi kartrid Etomidate di kawasan Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, pada awal Agustus 2026. Petugas pun segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
 
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Ipda Lius Mulyadin, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki di pinggir Jalan Meranti Darat Gang Pinang RT 001, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Pria tersebut diketahui bernama F.T.S. alias E.
 
Saat penggeledahan, petugas menemukan tas selempang hitam yang dibawa tersangka. Di dalamnya terdapat 1 helai plastik hijau berisi 2 buah kartrid diduga narkotika jenis Etomidate merek Yakuza. Turut diamankan pula 1 unit telepon genggam iPhone 11 warna putih yang diduga digunakan untuk komunikasi, serta 1 unit sepeda motor Honda CRF warna putih tanpa nomor polisi.
 
Saat diperlihatkan barang bukti, F.T.S. alias E mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Metamfetamin, sedangkan Amfetamin dan Tetrahidrokanabinol dinyatakan negatif.
 
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Kasus tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/94/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
 
Polres Dumai mengajak masyarakat turut mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
 
Editor: Eliwati